Tak Hanya Komprehensif, Aturan Turunan UU ASN Harus Pula Bersifat Implementatif

02-12-2023 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Arsyadjuliandi Rachman saat mengikuti pertemuan Kunjungan Kerja Komisi II DPR di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (1/12/2023). Foto: Saum/nr

 

PARLEMENTARIA, Riau - Anggota Komisi II DPR RI Arsyadjuliandi Rachman mengingatkan Pemerintah Indonesia untuk segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP), sebagai aturan turunan dari Undang-Undang ASN (UU ASN). Aturan turunan tersebut tidak hanya bersifat komprehensif namun juga harus implementatif. Hal ini menjadi sorotannya agar tidak ada polemik dalam tahapan penyerapan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah tenaga honorer sebanyak 2,3 juta orang tersebar di Indonesia. Pemerintah Indonesia pun menargetkan menyelesaikan rekrutmen 1 juta Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada akhir tahun 2024.

 

Pemerintah didesak untuk segera menyusun aturan turunan dari UU ASN yang telah disahkan. Sehingga, aturan turunan tersebut secara paralel bisa dibahas bersama DPR sekaligus pengangkatan PPPK hingga akhir 2024.

 

Mendengar pernyataan tersebut, ia pun juga mendukung penataan tenaga honorer melalui dua jalur yaitu PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu.

 

"Kita sudah mengesahkan undang-undang dari hasil revisi Undang-Undang ASN. Kita mendorong pemerintah untuk mempersiapkan PP yang nanti juga akan didiskusikan dengan DPR RI, khususnya Komisi II secara paralel," terang Arsyad kepada Parlementaria di sela-sela Kunjungan Kerja Komisi II DPR di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (1/12/2023).

 

Turut membahas rekrutmen CASN 2023, dirinya juga mengapresiasi kerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mampu menyelenggarakan proses tahapan rekrutmen sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. Walaupun mendapatkan catatan dari Komisi II, ia berharap tidak menyurutkan semangat BKN untuk memberikan layanan publik yang terbaik.

 

"Proses rekrutmen ini yang kita harapkan untuk penyelesaian tenaga honorer yang akan menuju PPPK. Di Riau sendiri, membutuhkan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Jadi, ini yang diupayakan dalam mencukupi kebutuhan sumber daya manusia. Semoga menjelang Desember 2024, kita bisa menyelesaikan masalah honorer," tandas legislator Daerah Pemilihan Riau I itu. (ts/rdn)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...